Kalimantan Barat ditetapkan KLB virus corona

id KLB Coron kalbar,pemprov kalbar,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019,berita sumsel, berita palembang, antar

Kalimantan Barat ditetapkan KLB   virus corona

Kodam XII/Tanjungpura menyiapkan posko penanganan virus corona di beberapa wilayah Kalbar dan Kalteng. ANTARA/ Dokumen

Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk tanggap darurat virus corona (COVID-19)  untuk penanganan, pengendalian dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar.

Surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat hingga 17 Maret 2020 tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

"Terkait hal tersebut, Pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang haI-hal terkait dengan COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu.

Sebaran orang dalam pemantauan dan pengawasan COVID-19 itu di Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua  orang, Kabupaten Kayong Utara  satu orang, Kabupaten Ketapang  satu orang, Kabupaten Sambas dua orang,  Kabupaten Bengkayang empat  orang dan Kabupaten Landak satu  orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah benambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalimantan Barat, biIamana dipandang perlu pemerintah daerah dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang bedaku.

Pemda juga diminta untuk melakukan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan. sabun serta hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke Posko Covid-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

Suatu daerah sudah bisa masuk dalam kategori KLB karena sebelumnya didaerah tersebut belum pernah ada kejadian suatu kasus, namun tiba-tiba ada kasus dan menunjukkan peningkatan, itu bisa dikatakan KLB.

"Terkait kasus ini, masyarakat jangan khawatir, KLB bukan berarti penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Makanya kita minta untuk tetap dirumah dan jaga kesehatan masing-masing serta terus menerapkan pola hidup bersih," kata Harrison.

Menurutnya, seseorang yang terkena virus Corona dapat sembuh, jika kondisi tubuh yang terjangkit dalam keadaan fit. Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat bisa menjaga kondisi tubuhnya dengan baik, agar tidak mudah terpapar virus tersebut.