Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Selasa.
Tiga saksi, yakni Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi berprofesi wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
Penyuap bekas Sekretaris Mahkamah Agung divonis tiga tahun penjara
Rabu, 31 Maret 2021 19:13 Wib
Jaksa KPK: Pemasukan Nurhadi dari sarang burung walet spekulatif
Rabu, 3 Maret 2021 10:26 Wib
KPK: Ferdy gunakan pelat kendaraan palsu saat coba sembunyikan Nurhadi
Senin, 11 Januari 2021 9:23 Wib
Sidang dugaan suap MA ditunda usai menantu Nurhadi reaktif COVID-19
Kamis, 7 Januari 2021 11:17 Wib
Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan mantan sekertaris MA Nurhadi dan Rezky
Sabtu, 21 November 2020 9:42 Wib
Istri Nurhadi dicecar pelat nomor dipakai Hiendra selama pelarian
Selasa, 17 November 2020 10:49 Wib
Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Senin, 9 November 2020 15:08 Wib
KPK tegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 13:30 Wib