MUI : Haram timbun masker saat wabah corona

id corona,fatwa mui,fatwa corona,fatwa masker

MUI : Haram timbun masker saat wabah corona

Suasana tempat penjualan alat-alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Sabtu (14/03/2020). Harga peralatan kesehatan seperti masker dan hand sanitizer melonjak tajam setelah virus corona mulai mewabah. (ANTARA/Sertu Muhayudin/Junaydi S)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan haram hukum untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker saat wabah corona COVID-19.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.



Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Sementara itu, dia mengajak di masa pandemi global COVID-19 ini umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Doa, kata dia, dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah corona.

Kemudian soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19, lanjut dia, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.

Bagi pemerintah, Hasanuddin mengimbau pemerintah menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," katanya.

Bagi umat Islam, kata dia, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.