Aturan jaga jarak antrean jadi pemicu keributan di Halte bus

id TransJakarta, kericuhan, Halte Pulogadung, Jaktim,Corona,Virus corona,TransJakarra, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang,

Aturan jaga jarak antrean jadi pemicu keributan di Halte bus

Sejumlah penumpang terlibat cekcok mulut dengan petugas TramsJakarta di Halte Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020). Keributan dipicu aturan jaga jarak antarpenumpang satu hingga dua meter untuk antisipasi penularan virus corona (COVID-19). (ANTARA/HO-Pentim).

Jakarta (ANTARA) - Kalangan penumpang menyebutkan aturan penerapan jarak antrean yang diberlakukan operator TransJakarta menjadi pemicu keributan di Halte Pulogadung, Senin pagi.

"Petugas menerapkan aturan penjagaan jarak satu sampai dua meter antarpenumpang, sementara bus datangnya lama. Ini agak sulit buat kami," kata salah satu penumpang, Asa (27), di Jakarta.

Akibatnya terjadi antrean panjang penumpang Bus TransJakarta di Halte Pulogadung sejak pukul 06.00 hingga 08.30 WIB.

Penumpang harus mengantre selama berjam-jam mulai dari jembatan penyeberangan hingga ke halte bus.

"Aturan pembatasan jarak ini saya kira tidak efektif. Penumpangnya banyak begini, akhirnya dempet-dempetan juga sampai ke dalam bus," kata Aryo (39).

Keributan penumpang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat penumpang yang merasa terlalu lama mengantre memprotes kebijakan pembatasan armada bus kepada petugas.

Beberapa penumpang pada antrean terdepan menjelang pintu masuk halte terlibat cekcok mulut dengan petugas berseragam keamanan.

"Saya sudah kelamaan ini pak nunggunya. Jangan lagi kita diminta mundur-mundur terus dan jaga jarak. Susah ini pak," teriak salah satu penumpang kepada petugas keamanan.

Bahkan sebagian penumpang ada yang membatalkan pemberangkatan dengan bus karena situasi halte yang padat.

"Rame banget dan penumpangnya juga dibatasi hanya beberapa yang boleh masuk ke bus," kata penumpang tujuan Bea Cukai dari Harapan Bunda itu.

Humas PT TransJakarta, Nadia mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan operasional armada dalam rangka meminimalkan dampak penularan COVID-19 pada fasilitas transportasi publik di Jakarta.

"Modifikasi pola operasi itu guna membatasi interaksi atau jarak antarpenumpang atau 'social distancing' di angkutan umum," katanya.

Kebijakan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020 menyusul imbauan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memutus penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya itu.