Tiga direktur rumah sakit di Aceh Barat dihukum terkait limbah

id berita aceh terkini,berita aceh,berita aceh barat

Tiga direktur rumah sakit di Aceh Barat dihukum terkait limbah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap tiga orang direktur rumah sakit di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena terbukti bersalah dalam pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun (B3).

Adapun ketiga direktur rumah sakit yang dihukum percobaan tersebut masing-masing, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dr HM Furqansyah.

Kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Montella, Syarifah Meri Mirna dan T Rahmat Iriansyah, Direktur RSU Harapan Sehat Meulaboh.

"Vonis yang dibacakan ketua majelis Muhammad Tahir bersama hakim anggota yaitu Al-qudri dan Irwanto," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi di Meulaboh, Jumat (13/3).

Menurutnya, ketiga terhukum tersebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkugan Hidup.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Badrunsyah mengatakan dalam putusan tersebut pihaknya masih pertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak atas putusan pengadilan setempat.

Meski divonis tiga bulan penjara, dalam putusan tersebut tiga direktur rumah sakit di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tidak ditahan karena ketiganya dihukum percobaan sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Badrun menjelaskan ringannya tuntutan bagi tiga direktur rumah sakit tersebut berdasarkan pertimbangan sosiologis mengingat ketiganya merupakan pengelola badan usaha pelayanan publik.