Tiga sindikat narkoba dituntut 20 tahun penjara dan seumur hidup

id Narkoba, sindikat narkoba, mafia narkoba, kurir narkoba, sidang narkoba, 23 kilogram sabu, bnnp sumsel, kejati sumsel, p

Tiga sindikat narkoba dituntut 20 tahun  penjara dan seumur hidup

(Kanan ke Kiri) Terdakwa Uzama, Yuswadi dan Andi saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (12/3) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Tiga sindikat narkoba dituntut 20 tahun penjara serta pidana seumur hidup dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.

Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera, terhadap dua terdakwa 23 kilogram sabu-sabu yakni Uzama (46/bandar) dan Andi (35/kurir) serta kurir 1.940 butir pil ekstasi yakni Yuswandi (40), berkas ketiganya dibacakan terpisah di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup," kata Devianti membacakan tuntutan untuk terdakwa Uzama dan Andi.

Terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Sedangkan terhadap terdakwa Yuswadi, JPU menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

"Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," tambah Devianti.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Arizal menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.

"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia," ujar Arizal.

BNNP Sumsel menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi terlebih dahulu di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.

Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di Kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi di dalamnya.

Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel, Lampung dan Jakarta.

Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.