Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai bahwa insentif berupa penanggungan pajak penghasilan untuk pekerja berpenghasilan tetap tidak tepat karena tidak terkena dampak langsung oleh wabah COVID-19.
"Fix income earner (karyawan berpenghasilan tetap) tidak terdampak secara langsung, PNS misalnya. Apa mereka terdampak corona, kan tidak," katanya dalam diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta Selatan, Kamis.
Ketika ditanya insentif itu untuk meningkatkan daya beli, menurut dia, secara moral tidak layak diterapkan karena golongan berpenghasilan tetap tidak terdampak.
"Tapi secara moral, yang kita bantu kan yang terdampak. Kalau untuk menaikkan daya beli, beri saja semua warga negara Indonesia misalnya sejuta untuk belanja," ucapnya.
Menurut dia, masyarakat yang terdampak COVID-19 di antaranya para pedagang kecil yang kondisi keuangannya rentan.
Ia mengusulkan jika negara memiliki anggaran salah satunya digunakan untuk membeli alat tes COVID-19 karena potensi penyebaran masih besar di tengah mobilitas warga yang tinggi.
"Jika negara masih ada uang, gunakan untuk sebar kit untuk tes, berapa persen yang sudah tes," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan stimulus jilid kedua yang akan diumumkan dalam waktu dekat untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Stimulus itu di antaranya penanggungan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta penangguhan PPh Pasal 22 dan Pasal 25 selama enam bulan.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas kegiatan impor barang konsumsi yang dipungut dari Wajib Pajak yang melakukan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
PPh Pasal 25 merupakan pungutan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dan diwajibkan membayar angsuran PPh setiap bulan.
"Dalam enam bulan, kita review lagi, efeknya seperti apa," kata Airlangga.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib