Polda Sumsel tingkatkan pengawasan daerah rawan kebakaran hutan

id wakapolda, polda, pencegahan karhutla, polda tingkatkan pengawasan daerah rawan karjutla, pendekatan penegakan hukum pem

Polda Sumsel tingkatkan pengawasan daerah rawan kebakaran hutan

Tim Reskrimsus Polda Sumsel bersama Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo siap menindak tegas pelaku Karhutla. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pengawasan sejumlah daerah yang tergolong rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi musim kemarau 2020 ini sebagai tindakan pencegahan dini timbulnya bencana kabut asap.

Peningkatan pengawasan daerah rawan Karhutla penting dilakukan untuk mencegah masyarakat dan pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja dan membantu Satgas terpadu melakukan penanggulangan Karhutla, kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan di Palembang, Selasa.

Beberapa daerah rawan Karhutla di Sumsel yang menjadi sasaran pengawasan ketat pihaknya seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kapolres di daerah rawan Karhutla diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum dan berbagai tindakan antisipasi agar pada musim kemarau tahun ini dapat diminimalkan terjadinya kebakaran kawasan hutan dan lahan pertanian/perkebunan yang asap dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan pencemaran udara, gangguan berbagai aktivitas serta kesehatan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, jajaran Polres di daerah rawan Karhutla diperintahkan aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan mereka menghadapi karhutla yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau.

Dengan melakukan pembinaan diharapkan dapat dilakukan berbagai kegiatan antisipasi, sehingga ketika memasuki musim kemarau yang diperkirakan Mei 2020 dapat dicegah terjadinya Karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipatif, masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan di provinsi setempat selalu diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

"Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum. Selama musim kemarau 2019 telah ditangkap lebih dari 30 tersangka kasus karhutla yang salh satu di antaranya dari pihak korporasi," ujar wakapolda.