Pemerintah harus segera tindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS

id mahkamah agung, bpjs kesehatan,iuran bpjs,biaya bpjs,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palemba

Pemerintah harus segera tindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami berharap pemerintah yang ada di pihak kalah tidak melakukan intrik lain karena kehilangan muka, laksanakan saja putusan ini, selesai. Tidak usah menunda-nunda," ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebagai pemohon uji materi, menurut dia, diikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan bukti pemerintah tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan itu.

Menurut Rusdianto, kebijakan itu tidak mengacu pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah sehingga dapat dilumpuhkan dengan argumentasi saat uji materi.

Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi, hingga 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak dilaksanakan, peraturan perundangan-undangan yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Pemerintah diberi kesempatan sampai menerima salinan putusan dan 90 hari setelahnya, apabila berdiam diri itu tidak mempunyai hukum mengikat," tutur dia.

Pihaknya berharap putusan itu dijalankan tidak sampai 90 hari setelah salinan disampaikan kepada pemerintah.

Ada pun dalam putusan, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.