Reskrimsus Polda Sumsel gagalkan penjualan 5.520 tahu berformalin

id polda sumsel, gagalkan penjualan tahu berformalin, tahu, polisi

Reskrimsus Polda Sumsel gagalkan penjualan 5.520  tahu berformalin

Reskrimsus Polda Sumsel amankan ribuan potong tahu berformalin. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan penjualan 5.520 potong tahu yang mengandung pengawet formalin atau bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Ribuan potong tahu yang mengandung formalin itu diamankan bersama pemiliknya Jono dari lokasi produksinya di kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun Palembang," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, di Palembang, Senin.



Ketika memberikan keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Direktur Reskrimsus mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Ia mengatakan, setelah diketahui tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-Alang Lebar Km 12 Palembang, dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.



Barang bukti yang disita, selain 46 ember berisikan 5.520 potong tahu putih basah, juga satu mobil bak terbuka dengan nopol BG 9028 AG yang digunakan untuk memasarkan produk mengandung zat berbahaya bagi kesehatan itu.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka pembuat tahu berformalin dikenakan ancaman hukum sesuai dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," kata Anton.



Selain mengungkap tahu berformalin, tim Reskrimsus juga berhasil mengungkap penjualan farmasi jenis kosmetika dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi daring Shopee  Beauty Cantik" yang beralamat di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang.

Dari tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3.428 botol dan berbagai kemasan lainnya kosmetik tanpa izin edar.

Tersangka dikenakan hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara.