Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat pemasangan alat monitor pajak atau e-tax di restoran, hotel, dan tempat hiburan berjalan sesuai target.
"Sekarang tidak ada lagi aksi penolakan pemasangan e-tax dari pemilik tempat usaha seperti yang terjadi pada saat awal dilakukan pemasangan tahun 2019," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Senin.
Pada 2020, BPPD Palembang melanjutkan pemasangan e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan yang dinila wajib dikenakan pajak.
"Sekarang ini telah dilakukan secara bertahap pemasangan 100 e-tax untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor tersebut," ujarnya.
Jika kegiatan lanjutan pemasangan alat tersebut berjalan sesuai rencana, ada 600 unit e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan.
Pemasangan alat tersebut memberikan manfaat yang cukup besar, berdasarkan data sementara, terjadi kenaikan pendapatan daerah dari pajak restoran, tempat hiburan, dan rumah makan.
"Salah satu pendapatan yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah pajak restoran mencapai 47 persen dari kondisi sebelumnya atau sekitar Rp250 miliar," ujar Sulaiman.
Berita Terkait
Kemenkeu: Kesepakatan global pajak minimum perusahaan multinasional pengaruhi insentif
Kamis, 4 November 2021 9:39 Wib
Masyarakat di media sosial sambut baik tarif PPh berkeadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 20:45 Wib
Atasi perubahan iklim, RI butuh Rp3.779 triliun
Rabu, 4 Agustus 2021 12:28 Wib
Badan pengelola pajak Palembang tambah e-tax
Jumat, 30 Juli 2021 12:17 Wib
Menteri Sri Mulyani: Reformasi perpajakan bertujuan turunkan kesenjangan pajak
Senin, 28 Juni 2021 15:36 Wib
PAD Kota Palembang terealisasi 30 persen dari target Rp1,2 triliun
Senin, 14 Juni 2021 15:34 Wib
BPPD Palembang mulai sebar tim pemantau e-tax
Senin, 14 Juni 2021 12:51 Wib
Pemkot Palembang geram alat e-tax banyak diakali oknum pengelola restoran
Jumat, 11 Juni 2021 11:56 Wib