Pemasangan "e-tax" di Palembang sesuai target

id e-tax, alat minitor pajak, pad palembang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Pemasangan "e-tax" di Palembang  sesuai target

Salah satu hotel di Palembang. ANTARA/Dokumentasi pribadi

Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat  pemasangan alat monitor pajak atau e-tax di restoran, hotel, dan tempat hiburan berjalan sesuai target.

"Sekarang tidak ada lagi aksi penolakan pemasangan e-tax dari pemilik tempat usaha seperti yang terjadi pada saat awal dilakukan pemasangan tahun 2019," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Senin.

Pada 2020, BPPD Palembang melanjutkan pemasangan e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan yang dinila wajib dikenakan pajak.

"Sekarang ini telah dilakukan secara bertahap pemasangan 100 e-tax untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor tersebut," ujarnya.

Jika kegiatan lanjutan pemasangan alat tersebut berjalan sesuai rencana, ada 600 unit e-tax di restoran hotel, tempat hiburan, dan rumah makan.

Pemasangan alat tersebut memberikan manfaat yang cukup besar, berdasarkan data sementara, terjadi kenaikan pendapatan daerah dari pajak restoran, tempat hiburan, dan rumah makan.

"Salah satu pendapatan yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah pajak restoran mencapai 47 persen dari kondisi sebelumnya atau sekitar Rp250 miliar," ujar Sulaiman.