Aceh Besar (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Ilham Pangestu menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif.
“Kami minta Kominfo supaya memblokir situs perjudian online di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya, mengingat situs tersebut kian menjamur,” katanya di Lhokseumawe, Minggu.
Di sela-sela menjadi pemateri dalam Forum Diskusi bertema "bijak bermedsos, jaga keutuhan bangsa", ia menjelaskan situs-situs perjudian secara online sama halnya dengan maraknya situs-situs hoaks yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum karena situs tersebut dapat merusak generasi penerus.
Ia mengatakan dengan diblokirnya situs-situs tersebut maka akan dapat menyelamatkan anak bangsa demi keutuhan NKRI.
"Kita juga tidak dapat memungkiri bahwa susah membasmi situs-situs tersebut, meskipun telah banyak situs perjudian yang diblokir, namun situs perjudian online tetap saja menggurita dan menggerogoti moral anak bangsa," katanya.
Ilham berharap peran aktif dari semua kalangan dalam upaya memberantas perjudian online, agar dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang bermartabat.
Selain itu menurut Ilham, tidak hanya situs perjudian online yang dapat merusak penerus bangsa, akan tetapi ada beberapa situs lainnya seperti pornografi.
Berita Terkait
Wacana ibu kota legislatif, pakar sebut lebih baik fokus pindah IKN
Senin, 1 April 2024 9:35 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
PDIP ditetapkan peraih suara terbanyak Pileg DPR RI
Kamis, 21 Maret 2024 4:05 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Meteri Andi Amran pastikan tambahan pupuk sudah disetujui saat Raker dengan DPR
Rabu, 13 Maret 2024 15:07 Wib
Kang Dedi Mulyadi berpeluang jadi caleg DPR RI peraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 7:46 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 16:16 Wib