Nias (ANTARA) - Polisi terpaksa menembak kaki Ajl (29) pelaku penikaman yang sembunyi di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara karena melawan saat akan ditangkap.
"Ajl terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kiri karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan, Sabtu.
Menurut Kapolres Nias, Ajl ditangkap polisi karena telah melakukan penikaman kepada Masari Lawolo alias Ama Dermawan, Senin (2/3), di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Pelaku selama ini sulit ditangkap karena terus berpindah pindah tempat persembunyian usai melakukan penikaman terhadap korban," ungkapnya.
Dari Kapolres Nias diketahui, pelaku menikam pangkal dan ujung paha korban karena korban menolak ajakan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras untuk minum tuak suling.
Pelaku dan beberapa rekannya merasa kesal karena ajakannya tidak diindahkan korban.
Ketika korban hendak pergi meninggalkan kedai dan dibonceng dengan sepeda motor, pelaku langsung menghadang dan mengambil pisau dalam tasnya dan menikam paha korban dan kabur.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.
Berita Terkait
Subduksi Lempeng Indo Australia picu gempa M5,6 di Nias Selatan
Jumat, 23 Februari 2024 16:21 Wib
KLHK hitung kerugian lingkungan tumpahan aspal di Nias Utara
Senin, 17 April 2023 14:42 Wib
KKP tindaklanjuti kasus aspal mentah cemari perairan Nias
Senin, 27 Februari 2023 16:33 Wib
Gempa M5,2 Nias Selatan akibat subduksi lempeng Indo-Australia
Jumat, 30 Desember 2022 8:04 Wib
Dua oknum polisi di Sumut ditangkap terkait kepemilikan narkoba siap edar
Rabu, 26 Oktober 2022 21:28 Wib
Gempa M 5,2 guncang Nias Utara
Kamis, 8 September 2022 16:14 Wib
USU pecahkan Rekor MURI yanyikan lagu delapan etnis di Sumut
Selasa, 6 September 2022 7:47 Wib
BMKG: Gempa bumi magnitudo 5,5 guncang Nias Barat
Selasa, 16 Agustus 2022 9:24 Wib