Menkeu: Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21

id Menkeu sri mulyani, pph pasal 21,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Menkeu: Pemerintah masih  kaji opsi penundaan PPh pasal 21

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. (Rangga Pandu Asmara Jingga)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona.

"Kami sedang melihat semua opsi," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya  dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.