Ketua DPRD Muara Enim tiba-tiba sakit kepala saat sidang suap

id Aries hb, Sidang bupati muara enim, ahmad yani muara enim, sidang suap muara enim, 16 paket proyek jalan, ketua kpk, fir

Ketua DPRD  Muara Enim tiba-tiba sakit kepala saat sidang suap

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Aries HB tampak akan keluar dari sidang karena sakit kepala pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa malam (3/3) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Aries HB tiba-tiba sakit kepala saat ditanya motivasi jadi legislator pada persidangan kasus suap 16 paket proyek jalan.

Aries HB mengalami pusing saat menjadi saksi untuk terdakwa Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Elfin HZ Muchtar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa malam.

"Coba saudara jawab, apa motivasi saudara jadi anggota DPRD, apa sih untungnya?" tanya hakim anggota Tipikor, Zuraidah kepada Aries dan mantan ketua DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Wiliam Husin.

Pasca pertanyaan tersebut, Aries HB yang mengenakan kemeja putih panjang tiba-tiba mengaku kepalanya mengalami pusing kemudian hakim ketua Erma Suharti menyela sidang.

Setelah ditanya serius terkait kondisinya, akhirnya Aries HB meminta istirahat dan diizinkan keluar dari persidangan serta tampak langsung naik ke mobil lalu pergi, sementara pertanyaan dari hakim Zuraidah akhirnya ditanggapi Wiliam Husin.

Wiliam Husin mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan hakim Zuraidah tersebut, ia hanya menyebut bahwa masing-masing individu memiliki motivasi berbeda terkait keinginan menjadi anggota DPRD.

"Saya tidak bisa jawab karena mungkin motivasi perorangan tidak sama," kata Wiliam.

Ia juga menolak anggapan bahwa jabatan legislator digunakan untuk mendapatkan banyak proyek terutama komitmen fee, sehingga ia membantah telah menerima bagian komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek 16 paket jalan sebesar Rp129 miliar.

Selain Aries HB dan Wiliam, persidangan juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni PLT Wakil Bupati Muara Enim Juarsah serta Mantan Wabup Muara Enim periode 2014-2019 Nurul Alam.

Dalam BAP JPU atas pemeriksaan terdakwa Elfin, ketiga saksi yang hadir itu kecuali Nurul Alam disebut-sebut turut menerima bagian komitmen fee dari kontraktor jalan berstatus terpidana Robi Okta Pahlevi dengan besaran berbeda.

Salah satu saksi, Juarsah disebut menerima bagian Rp3 miliar yang diantarkan, namun berkali-kali Juarsah membantah catatan BAP tersebut dan merasa difitnah oleh Elfin MZ Muchtar.

"Saya tidak pernah menerima uang itu yang mulia," kata Juarsah.

Baik Juarsah, Wiliam dan Aries HB kompak membantah telah menerima bagian komitmen fee dari 16 proyek paket jalan Muara Enim tahun anggaran 2019, ketiganya membantah saat menjadi saksi untuk terdakwa Elfin maupun saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonakitf, Ahmad Yani.

Atas bantahan ketiganya hakim anggota Zuraidah meminta ketiganya dijadikan terdakwa.

"Saudara JPU jadikan dia (Wiliam) terdakwa, Aries HB jadikan terdakwa, Juarsah jadikan terdakwa, kemarin bupatinya juga tidak ngaku tapi akhirnya mengaku begitu dijadikan terdakwa," tegas Zuraidah.

Sementara terdakwa Elfin MZ Muchtar menegaskan jika dirinya memberikan langsung uang sebesar Rp3 miliar kepada Juarsah secara bertahap tiga kali di rumahnya di wilayah Pakjo Palembang, sehingga ia merasa keberatan dengan bantahan Juarsah.

"Sama sekali tidak benar, saya tidak pernah komunikasi dengan pak bupati, saya sama sekali tidak terima," bantah Juarsah sekali lagi.