PT Bukit Asam ditugaskan awasi tambang batu bara tersangka Jiwasraya

id Bukit Asam ,Awasi,Tambang batu bara ,Tersangka Jiwasraya,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, pal

PT Bukit Asam ditugaskan awasi tambang batu bara tersangka Jiwasraya

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin saat menyampaikan keterangan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.

"Tambang itu masih berperkara di Kejaksaan Agung. Dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kejagung meminta kami untuk mengawasi tambang tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut. "Secara kajian, PT Bukit Asam sudah mempelajari tambang batu bara tersebut," katanya.

Sebelumnya Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat.

Menurut dia, ini adalah kerja yang dilakukan dengan cepat oleh Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengambilalih tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya yakni Heru Hidayat untuk sementera.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.