Kementerian BUMN : Subholding asuransi untuk kontrol investasi sehat

id Kementerian BUMN ,Subholding asuransi ,Investasi sehat,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palem

Kementerian BUMN : Subholding asuransi untuk kontrol investasi sehat

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin malam (2/3/2020). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN mengungkapkan rencana pembentukan subholding asuransi untuk mengontrol investasi-investasi sehat di BUMN-BUMN asuransi.

"Subholding asuransi itu tujuannya untuk mengontrol investasi-investasi yang sehat di BUMN-BUMN asuransi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin malam.

Arya mengatakan bahwa subholding ini memang dibutuhkan, karena selama ini BUMN-BUMN asuransi banyak melakukan investasi dan salah satu faktor yang membuat jatuhnya Jiwasraya adalah investasi yang tidak sehat.

Pada umumnya perusahaan-perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia itu, kalau mau melakukan investasi harus meminta persetujuan dari perusahaan induk di negara asalnya.

"Sayangnya di BUMN asuransi, hal tersebut tidak ada. Maka dari itu kita ingin membentuk subholding asuransi," kata Arya.

Menurut dia, Kementerian BUMN juga mencari induk untuk subholding asuransi tersebut yakni BUMN asuransi yang selama ini berpengalaman di bidang investasi.

Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan pembentukan induk usaha atau subholding perusahaan BUMN bidang asuransi hampir final.

Kartika mengatakan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) akan menjadi induk dari subholding yang membawahi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Jasa Raharja.

Kartika menjelaskan subholding tersebut tidak hanya untuk menyelamatkan Jiwasraya namun juga digunakan dalam transformasi asuransi secara keseluruhan.

Pembentukan subholding asuransi tersebut merupakan salah satu langkah untuk menyelamatkan Jiwasraya dalam rangka untuk mengungkapkan duduk perkara sesungguhnya dalam kasus di perusahaan asuransi pelat merah tersebut sekaligus menuntaskan pembayaran kepada nasabahnya.

Rencana subholding asuransi tersebut diharapkan kuartal pertama atau kedua juga telah selesai. Rencana ini juga bisa lebih cepat dari rencana-rencana lainnya.