Kanwil Kemenag minta PPIU tidak menerima pendaftaran umrah

id Kemenag, umrah

Kanwil Kemenag minta PPIU tidak menerima pendaftaran umrah

Humas Kemenag Sumsel H Saefudin Latief (Antara/Ujang)

Palembang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan mengibau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau travel untuk sementara tidak menerima pendaftaran jamaah untuk menuaikan ibadah umrah sebelum adanya kepastian.

Jadi Kemenag termasuk Sumsel mengimbau PPIU untuk sementara tidak menerima pendaftaran umrah sampai ada kepastian dari Arab Saudi, kata Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin di Palembang, Senin.

Hibauan tersebut juga berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kementerian Agama Pusat sejak adanya larangan jamaah umrah untuk beribadah di Arab Saudi untuk menghindari virus corona.

Apalagi pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk umrah maupun ziarah.

Jadi terkait hal itu, Kementerian Agama mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dia mengatakan, imbauan itu untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.

Sementara menurut Dirjen Penyelengara Haji dan Umrah Nizar mengatakan, pihaknya mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan.

“Ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar. Jangan sampai jemaah menyetorkan dananya untuk berangkat umrah, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti," ujarnya.

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, bila pendaftaran tetap dibuka, jemaah tentu tidak bisa langsung berangkat. Sebab, PPIU akan mendahulukan jemaah yang saat ini sudah terdaftar, namun tertunda keberangkatannya.

Data Kementerian Agama, jemaah yang gagal berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan berangkat, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jemaah selama masa penangguhan sementara ini.

Dia juga memastikan bahwa informasi yang beredar tentang kebijakan penghentian sementara akan dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 Maret 2020, adalah tidak benar. “Kami sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari Arab Saudi sampai kapan pemberlakuan larangan berkunjung untuk umrah dan ziarah oleh Arab Saudi akan dicabut,” jelasnya.

"Seluruhnya harap bersabar dan menahan diri demi keselamatan dan kemaslahatan jemaah umrah,” lanjutnya.

Kasubdit Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, mengatakan bahwa jumlah jemaah umrah yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi Umrah (NPU) per 28 Februari hingga keberangkatan bulan Juni 2020 yang terdokumentasi dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) Kementerian Agama, adalah sebanyak 46.620 jemaah.

Calon jemaan umrah tersebut terdaftar dalam 598 PPIU yang direncanakan akan berangkat menggunakan 20 maskapai penerbangan.

Jemaah direncanakan berangkat menggunakan Saudia Airlines sebanyak 16.177 jemaah (34,7 persen), Lion Air sebanyak 10.209 jemaah (21,9 persen), dan Garuda Indonesia sebanyak 6.819 jemaah (14,63 persen. Sisanya menggunakan penerbangan lainnya seperti Oman Air, Ettihad, Emirates, Flynas, Citylink, Turkis Airline, Air Asia, Scoot, dan lainnya, tambah dia.