Komite Penyelamatan TVRI temui Dewas TVRI dan minta Dewas TVRI mundur
Jakarta (ANTARA) - Di hadapan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal membacakan pernyataan sikap karyawan TVRI yang meminta Dewan Pengawas TVRI mundur dari jabatannya.
Pernyataan Komite Penyelamatan TVRI tersebut pun direkam videonya dan disebar melalui jejaring media sosial Whatsapp dan diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam.
"Dengan mempertimbangkan beberapa faktor, dari laporan hasil penilaian kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Penyelamat TVRI meminta Dewan Pengawas TVRI yang bernama Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwi Maheny, Pamungkas Trishadiatmoko untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terhadap lembaga penyiaran publik TVRI dan mundur dari jabatan Dewan Pengawas LPP TVRI," ujar Agil dalam video tersebut yang diterima di Jakarta.
Agil mengatakan bahwa Komite Penyelamatan TVRI yang hadir dalam video itu adalah perwakilan karyawan TVRI dari seluruh Indonesia.
"Dari seluruh Indonesia, minus Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, dan DKI Jakarta," ujar Agil dalam keterangannya.
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin belum memberi sikap atas tersebarnya video tersebut kendati ANTARA terus berusaha menghubunginya hingga berita ini ditulis.
Dalam keterangannya, Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan bahwa akibat dari perbuatan Dewas TVRI memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya telah menimbulkan kerugian bagi Lembaga Penyiaran Publik tersebut, antara lain:
1. Menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu
2. Menurunnya kepercayaan pihak ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama baik terhadap konten maupun penerimaan negara bukan pajak kepada TVRI
3. Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi TVRi
4. Terjadinya disharmoni di dalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal
Adapun, pernyataan tersebut tampak dalam video juga disampaikan secara tertulis kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam sebuah map berwarna hijau.
Setelah menerima map tersebut, Arief meletakkan map itu di atas meja yang memancing emosi anggota Komite Penyelamatan TVRI asal Sulawesi Selatan Lucky Sopacua.
Menurut Agil, Lucky tersulut emosinya karena tersinggung dengan sikap Dewas TVRI.
Untuk selanjutnya, Komite Penyelamatan TVRI akan meminta kepada Pelaksana tugas Direktur Utama TVRI Supriyono untuk mencabut segala fasilitas yang diberikan kepada Dewas TVRI.
"Mendesak direksi mencabut fasilitas. Kendaraan Dewas juga akan diminta untuk disita," kata Agil.
Mengenai kapan permintaan pencabutan fasilitas itu disampaikan kepada Plt Dirut TVRI Supriyono, Agil mengatakan Komite akan menyampaikannya pada hari Senin (2/3).
"Hari senin (akan disampaikan) kepada direktur umum plt," kata dia.
Pernyataan Komite Penyelamatan TVRI tersebut pun direkam videonya dan disebar melalui jejaring media sosial Whatsapp dan diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam.
"Dengan mempertimbangkan beberapa faktor, dari laporan hasil penilaian kinerja Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Penyelamat TVRI meminta Dewan Pengawas TVRI yang bernama Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwi Maheny, Pamungkas Trishadiatmoko untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terhadap lembaga penyiaran publik TVRI dan mundur dari jabatan Dewan Pengawas LPP TVRI," ujar Agil dalam video tersebut yang diterima di Jakarta.
Agil mengatakan bahwa Komite Penyelamatan TVRI yang hadir dalam video itu adalah perwakilan karyawan TVRI dari seluruh Indonesia.
"Dari seluruh Indonesia, minus Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, dan DKI Jakarta," ujar Agil dalam keterangannya.
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin belum memberi sikap atas tersebarnya video tersebut kendati ANTARA terus berusaha menghubunginya hingga berita ini ditulis.
Dalam keterangannya, Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan bahwa akibat dari perbuatan Dewas TVRI memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya telah menimbulkan kerugian bagi Lembaga Penyiaran Publik tersebut, antara lain:
1. Menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu
2. Menurunnya kepercayaan pihak ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerja sama baik terhadap konten maupun penerimaan negara bukan pajak kepada TVRI
3. Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi TVRi
4. Terjadinya disharmoni di dalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal
Adapun, pernyataan tersebut tampak dalam video juga disampaikan secara tertulis kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam sebuah map berwarna hijau.
Setelah menerima map tersebut, Arief meletakkan map itu di atas meja yang memancing emosi anggota Komite Penyelamatan TVRI asal Sulawesi Selatan Lucky Sopacua.
Menurut Agil, Lucky tersulut emosinya karena tersinggung dengan sikap Dewas TVRI.
Untuk selanjutnya, Komite Penyelamatan TVRI akan meminta kepada Pelaksana tugas Direktur Utama TVRI Supriyono untuk mencabut segala fasilitas yang diberikan kepada Dewas TVRI.
"Mendesak direksi mencabut fasilitas. Kendaraan Dewas juga akan diminta untuk disita," kata Agil.
Mengenai kapan permintaan pencabutan fasilitas itu disampaikan kepada Plt Dirut TVRI Supriyono, Agil mengatakan Komite akan menyampaikannya pada hari Senin (2/3).
"Hari senin (akan disampaikan) kepada direktur umum plt," kata dia.