LBH IKADIN jalin kerja sama bantuan hukum gratis dengan Pemkab Muba

id Hukum, muba,kerjasama

LBH IKADIN jalin kerja sama bantuan hukum gratis dengan Pemkab Muba

Kerja sama bantuan hukum dengan Pemkab Muba (Dok.Nover/HO)

Palembang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKADIN Sumatera Selatan menjalin kerja sama bantuan hukum gratis dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyusin.

Pemberian bantuan hukum gratis ini dikhususkan untuk warga yang kurang mampu, juga memberikan penyuluhan hukum, kata Ketua LBH IKADIN Sumsel, Supendi MH dalam keterangan tertulisnya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, bantuan hukum gratis ini bukan hanya diberikan kepada individu yang ada tetapi juga kelompok.

“Dengan adanya kerja sama dengan LBH IKADIN, berarti untuk masyarakat Musi Banyuasin bisa didampingi oleh IKADIN jika menerima masalah hukum,” ujar dia

Menurut dia, bantuan hukum gratis ini bukan hanya diberikan kepada individu yang ingin bersengketa di Pengadilan Negeri, tetapi LBH IKADIN juga bisa memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan hukum ini sifatnya bukan hanya untuk perkara pidana dan perdata, tetapi juga termasuk dengan permasalahan lainnya termasuk yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Supendi menjelaskan.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin patut untuk diapresiasi karena begitu pedulinya terhadap masyarakat sehingga dalam persoalan hukum pun harus mereka perhatikan.

“Dengan adanya kerja sama bantuan hukum bersama pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya bukan hanya memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat tetapi juga bisa menimbulkan kesadarannya terhadap peraturan perundangan,” tegas dia.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selain menjalin kerja sama dengan LBH IKADIN Sumsel. Juga menjalin kerja sama dengan 3 lembaga bantuan hukum lainnya.

Tiga bantuan hukum itu yaitu Yayasan Bantuan Hukum Sejahtera Palembang, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia dan Yasasan Posbakum Palembang.