Tolak Omnibus Law, KSPI : Jangan sampai ada kekerasan terhadap buruh

id Kspi, presiden kspi, said iqbal, omnibus law,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari

Tolak Omnibus Law, KSPI : Jangan sampai ada kekerasan terhadap buruh

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. (ANTARA (Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar jangan sampai ada tindak kekerasan aparat terhadap buruh dalam aksi-aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Jangan juga nanti kami dihadap-hadapkan kan, karena kami tidak setuju dengan Omnibus Law ini berhadapan dengan aparat," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sampai saat ini, kata dia, berbagai elemen buruh yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja juga masih melakukan aksi sehingga jangan sampai mereka mendapatkan tindak kekerasan.

Said sudah menyampaikannya kepada Menko Polhukam, dan Mahfud menyebutkan bahwa TNI dan Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan ditekankan untuk menjalankan sesuai SOP yang berlaku.

"Beliau menyampaikan tentu Polri dan TNI ada SOP-nya. Nah, kalau ada SOP-nya nanti akan ditekankan hindari untuk lakukan kekerasan. Lakukan pengamanan sesuai SOP yang sudah berlaku," tegasnya.

Mengenai rencana aksi yang akan dilakukan untuk menolak RUU Cipta Kerja, Said menyampaikan rencananya akan ada aksi gabungan semua serikat buruh saat rapat paripurna setelah masa reses DPR RI.

"Kalau dalam dekat ini, kami akan aksi besar-besaran bersama, gabungan semua serikat buruh. Itu rapat paripurna DPR yang pertama, mungkin tanggal 23 Maret 2020 setelah reses," katanya.

Masa reses anggota DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 27 Februari-22 Maret 2020 sehingga DPR juga menunda pembahasan RUU Cipta Kerja hingga selesai masa reses.

Pada pertemuan dengan Mahfud, KSPI meminta RUU Cipta Kerja untuk didiskusikan ulang karena proses pembuatan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dan tergesa-gesa.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Said menyampaikan tidak ada pertemuan lanjutan dengan Menko Polhukam, melainkan lebih ditekankan upaya dialog dengan kementerian-kementerian terkait di bawah Kemenko Perekonomian.