Luhut: Kebijakan Edhy Prabowo berdasarkan studi

id Luhut, Ekspor benih lobster, menteri kkp, edhy prabowo, revsii ekspor lobster, revisi permen ekspor lobster,berita sumsel, berita palembang, antara su

Luhut:  Kebijakan Edhy Prabowo berdasarkan studi

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/Ade Irma Junida)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disusun berdasarkan studi-studi komprehensif.

"Mereka sudah melakukan studi banyak, mengenai lobster, kapal, apalah itu. Dan itu oleh ahli-ahli," katanya di Jakarta, Selasa.

Luhut mengatakan hal tersebut menyusul rencana Edhy Prabowo untuk menyerahkan draf revisi sejumlah aturan menteri di bidang kelautan dan perikanan ke Presiden Jokowi.

Salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang mengatur soal larangan ekspor benih lobster.

Revisi Permen itu menjadi polemik lantaran berbanding terbalik dengan kebijakan era Susi Pudjiastuti yang ingin agar ekspor benih lobster dilarang.

Namun, Luhut memastikan kebijakan yang diambil Edhy Prabowo diputuskan berdasarkan studi.

"Jadi Pak Edhy akan melaporkan ke Presiden dan saya kira setelah dia balik dari Australia dia akan umumkan itu. Jadi dasarnya dari studi, bukan perasaan perasaan, kalau perasaan dia jatuh cinta," katanya sambil tertawa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, revisi terhadap berbagai regulasi sektor kelautan dan perikanan pada saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Kepala Negara untuk mendapat persetujuan.

"Mengenai penyederhanaan regulasi, kali ini kami sedang finalisasi," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menteri Edhy, selain akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, hasil revisi aturan tersebut juga bakal diserahkan secara tertulis kepada Komisi IV DPR RI.