Jakarta (ANTARA) - Istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Senin, kembali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Keduanya sebelumnya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB, sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi, pihak swasta.
"Saksi tidak hadir, ada istrinya Pak NHD dan anaknya. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2) tanpa keterangan. Sedangkan Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2) tanpa keterangan.
"Ini panggilan kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," ujar Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap mengharapkan agar para saksi tersebut tetap kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Kami tetap menunggu kehadiran para saksi, sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya lagi.
Ali pun menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil secara patut terhadap para saksi tersebut.
"Perlu kami garis bawahi, surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya, penyidik telah memilikinya," ujar Ali pula.
Selain dua saksi tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa tiga saksi lainnya terkait kasus tersebut juga tak memenuhi panggilan tanpa keterangan, yakni Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra dijadwalkan diperiksa untuk suaminya tersebut.
Kemudian, dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Andi Darma dan Ferdy Ardian.
Hiendra dan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Berita Terkait
Penyuap bekas Sekretaris Mahkamah Agung divonis tiga tahun penjara
Rabu, 31 Maret 2021 19:13 Wib
Jaksa KPK: Pemasukan Nurhadi dari sarang burung walet spekulatif
Rabu, 3 Maret 2021 10:26 Wib
KPK: Ferdy gunakan pelat kendaraan palsu saat coba sembunyikan Nurhadi
Senin, 11 Januari 2021 9:23 Wib
Sidang dugaan suap MA ditunda usai menantu Nurhadi reaktif COVID-19
Kamis, 7 Januari 2021 11:17 Wib
Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan mantan sekertaris MA Nurhadi dan Rezky
Sabtu, 21 November 2020 9:42 Wib
Istri Nurhadi dicecar pelat nomor dipakai Hiendra selama pelarian
Selasa, 17 November 2020 10:49 Wib
Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Senin, 9 November 2020 15:08 Wib
KPK tegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 13:30 Wib