Jakarta (ANTARA) - Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menetapkan tiga oknum ojek pangkalan (opang) diduga pemeras penumpang sebagai tersangka.
Tiga tukang ojek pangkalan, Sugarno (44), Arief Lewa (48) dan Muchtar (46) terbukti melakukan pemerasan kepada penumpangnya pada Jumat (21/2).
"Proses hukum tetap berjalan karena ini cukup meresahkan masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak di Jakarta, Senin.
Mubarak mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dari video yang viral dan juga keterangan ketiga tersangka.
Ketiga pelaku mengatakan peristiwa seperti itu baru dilakukan pertama kali, namun penyidik Polsek Tanjung Duren masih terus mengembangkan kasus guna mencari korban lainnya.
"Aksi ini cukup meresahkan. Masih kami terus periksa karena kami duga ada korban lain," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membekuk tiga pengemudi ojek pangkalan karena diduga memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal.
Mereka diketahui memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres menuju kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dengan tiga motor.
Namun hal tak terduga oleh penumpangnya terjadi saat ketiga pelaku mematok harga sebesar Rp750.000 sekali perjalanan untuk tiga motor.
Kejadian tersebut sempat membuat adu mulut antara pengguna jasa dan pengemudi ojek kemudian direkam oleh pengguna jasanya.
Aksi pemerasan tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dan menjadi viral dan menjadi perhatian warganet.
Berita Terkait
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
BNNP bantah Kepala BNN Pasaman Barat peras istri tersangka pengedar narkoba
Jumat, 19 Mei 2023 15:39 Wib
Satgas Anti Mafia Tanah Polri panggil Bripka Mahdi minta klarifikasi
Jumat, 10 Februari 2023 8:55 Wib
Tiga oknum wartawan di Lampung peras ASN
Sabtu, 20 Agustus 2022 23:30 Wib
Anggota TNI gadungan peras warga
Selasa, 31 Mei 2022 7:44 Wib
Polisi tidak tahan pelaku pemerasan meski ditetapkan jadi tersangka
Jumat, 31 Desember 2021 14:04 Wib
Polisi ciduk anggota LSM peras kepala sekolah
Kamis, 30 Desember 2021 13:45 Wib
Ketua LSM ini nekat peras polisi hingga Rp2,5 miliar, ini kronologisnya
Selasa, 23 November 2021 1:23 Wib