Pengurus lama Pramuka bantah Budi Waseso soal penguasaan aset

id Pramuka,budi waseso,aset pramuka,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Pengurus lama Pramuka bantah Budi Waseso soal penguasaan aset

Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Usaha dan Aset Milik Gerakan Pramuka (BUMGP) Ridjal Junaidi Kotta membantah tuduhan Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso soal penguasaan aset Praja Muda Karana oleh pengurus lama.

"Tidak ada penguasaan SPBU oleh pengurus lama 2014-2019, apalagi untuk kepentingan pribadi pengurus lama," kata Ridjal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Diberitakan, Buwas melaporkan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin atas persoalan penggunaan aset organisasi Pramuka oleh oknum pengurus lama. https://www.antaranews.com/berita/1304102/budi-waseso-lapor-wapres-masalah-aset-pramuka

Atas pemberitaan itu, Ridjal mengatakan pernyataan Budi Waseso dikeluarkan atas dasar kurangnya koordinasi yang dilakukan pengurus Pramuka saat ini. Pengurus periode 2019-2024 yang membidangi aset tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga terjadi perbedaan pandangan.

"Sejak awal keberadaan SPBU 34.16915 Buperta Cibubur, Kwarnas Gerakan Pramuka, bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain dengan PT Reprindo Prasidha (BOT 20 tahun), yaitu dari tahun 1996 hingga 2016," kata dia.

Setelah itu, kata dia, kemitraan berlanjut dengan PT Catra Media Indonesia selama pada kurun April-Desember 2016 atau sembilan bulan.

Kemudian, lanjut dia, sejak 31 Agustus 2018 kemitraan berpindah ke PT Trimitra Selaras Sejahtera dengan masa kerja sama 15 tahun.

"Tidak ada pengurus lama dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu, pun tidak ada kedudukan hukum seorangpun pengurus lama sebagai pemilik perusahaan tersebut," katanya.

Sementara pada akhir Juli 2018, dia mengatakan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Molino Pramuka yang hasilnya sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Molino Pramuka Nomor 15 tanggal 31 Juli 2018.

"Salah satu keputusannya 'mengerjasamakan kembali dengan pihak ketiga yakni PT Trimitra Selaras Sejahtera'," kata dia.

Dia mengatakan keberadaan Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan karakter yang bukan organisasi nirlaba/profit.

"Kami mengimbau pihak yang memberikan informasi kepada Ketua Kwarnas benar-benar memberikan informasi yang benar. Saya mewakili pengurus lama, siap rapat bersama untuk keterbukaan demi semakin majunya Gerakan Pramuka yang sama-sama kita cintai," katanya.