BNN amankan empat tersangka pengiriman 50 kg ganja dari Aceh

id BNN Banten,penyelundupan ganja,ganja kering,Badan Narkotika Nasional Provinsi,agen perjalanan bus PO PM,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel

BNN amankan empat tersangka pengiriman 50 kg ganja dari Aceh

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana menunjukan barang bukti 50 kilogram ganja dan para tersangka yang berhasil diamankan BNN Banten saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNN Banten di Serang, Jumat. (ANTARA/Mulyana)

Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan pengiriman dan peredaran gelap berupa 50 kilogram paket narkotika jenis ganja dari Aceh.

Keempat tersangka tersebut, melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang melalui agen perjalanan bus PO PM menuju Kota Tangerang yang disamarkan dalam bentuk empat keranjang yang ditutupi asam jawa.

"Jadi pada tanggal 18 Februari. sebelumnya kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang narkotika golongan satu jenis ganja dari Aceh menuju Banten, dengan menggunakan kendaraan bus," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Jumat.

Tantan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa ganja oleh kedua pelaku berinisial MM (38) dan BW (23) yang berstatus sebagai kurir.

"Bahwa ada pengiriman barang berupa empat buah keranjang paket ganja dari Aceh melalui pengiriman bus PO PM oleh MM dan BW," katanya.

Tantan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku paket narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik MF (38) dan ND (29)seorang warga binaan di salah satu lapas di Banten. Ganja tersebut diduga akan di Edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan LP di Banten yang bernama MF dan NR. Yang akan diedarkan di Banten dan Jakarta ," kata Tantan.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK Calya dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Tantan.