Menkopolhukam jelaskan usulan polsek tidak tangani kasus

id MPR RI,Menkopolhukam,Polsek, wewenang polsek, polisi, polri

Menkopolhukam jelaskan usulan polsek tidak tangani kasus

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (4-2-2020). ANTARA/Fransiska Ninditya/am.

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan terkait dengan usulan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.

Dalam usulan Menkopolhukam, polsek tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Menkopolhukam memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia  mengatakan bahwa pengkajian usulan tersebut secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.

Bamsoet juga meminta Menkopolhukam bersama kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.

Menurut dia, keberadaan polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, di tingkat kelurahan maupun perdesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.

"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.