Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah diberikan pihak eksekutif ke legislatif mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Yang baru di UU Cipta Kerja ini adalah pengaturan tentang jaminan sosial," ujar dia di Jakarta, Kamis.
Jaminan sosial tersebut diantaranya mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya adalah pemberian uang saku, pelatihan vokasi dan akses penempatan.
Ia menjelaskan hal tersebut sama sekali tidak ada di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah itu ditujukan untuk memberikan jaminan yang lebih baik.
"Jadi kami berfikir bagaimana teman-teman yang di PHK tersebut mendapat pesangon tapi juga mendapat jaminan yang lain," tambah dia.
Menurut dia, berbagai hal baru tersebut merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada tenaga kerja, politisi PKB tersebut menegaskan dalam draf RUU Cipta Kerja telah diatur.
"Tetap ada, di situ ada sanksi pidananya," ujar dia.
Ida mengatakan berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nominal pesangon yang harus dibayarkan perusahaan tergolong tinggi. Akibatnya, banyak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.
"Data kami menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap undang-undang ini rendah karena perusahaan tidak mampu membayar," ungkapnya.
Ia menambahkan apabila RUU Cipta Kerja telah diketok menjadi undang-undang, maka yang diharapkan ialah kepastian perlindungan melalui pemberian pesangon.
Berita Terkait
Ernando: Kunci kemenangan adalah kerja keras
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pj Bupati Muba ingatkan pegawai tak menambah libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 6:41 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Presiden Jokowi tinjau pasar dan RSUD dalam kunjungan kerja ke Jambi
Rabu, 3 April 2024 10:35 Wib
Nihil kecelakaan kerja, PTBA raih penghargaan K3 tingkat provinsi
Rabu, 3 April 2024 9:27 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Semen Baturaja tingkatkan kualitas pabrik cegah kecelakaan kerja
Jumat, 22 Maret 2024 19:12 Wib