KSPI: Pemerintah harus minta persetujuan publik naikkan iuran BPJS Kesehatan

id Kenaikan iura. BPJS kesehatan, pemerintah harus minta persetujuan publik, BPJS Kesehatan, KSPI, Said Iqbal

KSPI: Pemerintah harus minta persetujuan publik naikkan iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww (ANTARA FOTO/BAYU PRASETYO)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah harus lebih dahulu meminta persetujuan publik jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena badan tersebut bukan lagi BUMN.

"BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

“Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik," katanya.

Said Iqbal menegaskan bahwa DPR sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

Menurut dia jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur bahwa sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Said Iqbal, terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

KSPI dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya juga dilakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan.