Badan Pengelola Pajak Palembang targetkan PAD 2020 Rp1,5 triliun

id badan pengelolaan pajak daerah, pad, pajak restoran

Badan Pengelola Pajak Palembang  targetkan PAD 2020 Rp1,5 triliun

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin. ANTARA/Dolly Rosana

Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 2020 menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,5 triliun untuk mendukung kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga setempat.

"Pendapatan asli daerah tahun ini ditetapkan sekitar Rp1,5 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp1,3 triliun," kata Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Rabu.

Ia optimistis pendapatan asli daerah tersebut bisa dicapai, karena sejak 2019 pihaknya telah menerapkan penggunaan alat monitor pajak (e-tax) dan tapping box.

Peralatan yang dipasang di tempat usaha seperti restoran itu dapat mencatat dan melaporkan setiap transaksi serta mengetahui secara riil besaran pajak yang harus disetor ke kas daerah.

"Dengan adanya e-tax setiap pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10 persen bisa benar-benar sampai dan masuk ke kas daerah," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menggali potensi penerimaan pajak daerah yang selama ini belum digarap secara maksimal.

Beberapa penerimaan pajak daerah yang diupayakan lebih besar lagi di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta penerangan jalan PT PLN dan non-PLN.

Kemudian, pajak reklame, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet dan air bawah tanah, kata Kepala BPPD Palembang.