Palembang targetkan retribusi IMB sebesar Rp61 miliar

id sekda palembang

Palembang targetkan retribusi IMB   sebesar Rp61 miliar

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menargetkan penerimaan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp61 miliar untuk merespon target Pendapatan Asli Daerah yang meningkat dari Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun pada 2020.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Palembang Zuryati di Palembang, Rabu, mengatakan IMB merupakan jenis retribusi yang memiliki target tertinggi dibanding pungutan lainnya sehingga capaian yang diharapkan pada 2020 ini meningkat cukup signifikan.

“Dari 25 jenis retribusi yang kami himpun, pemakaian IMB menjadi target tertinggi sehingga kami berupaya mencari terobosan untuk mencapai target tersebut,” kata dia.

Zuryati mengatakan pemerintah kota (pemkot) telah mendapatkan usulan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang agar para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang memiliki aset tanah untuk segera membuat IMB.

“Usulan tersebut cukup bagus karena ini jadi gerakan dari lingkungan pejabat pemkot sendiri untuk mendukung PAD,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemkot telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki wewenang dalam memungut retribusi, termasuk untuk IMB.

Menurut dia, OPD harus lebih mengoptimalkan penerimaan retribusi serta mencari solusi agar target yang dipatok dapat tercapai.

“Kami harus dari awal mencari cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi. Pasalnya, masih ada yang belum mencapai target 10 persen. Ini yang kami cari solusinya,” ujar dia.

Dewa mengatakan selain IMB, penerimaan retribusi lain yang memiliki target tinggi adalah penyediaan lahan parkir tepi jalan senilai Rp12 miliar.

Oleh karena itu untuk memacu pencapaian realisasi ini akan diadakan pertemuan setiap bulan untuk evaluasi serta membahas upaya dan terobosan dari tiap-tiap OPD.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Agus Rizal mengakui adanya kendala dalam pencapaian realisasi retribusi seperti kendala titik parkir, retribusi izin trayek dan retribusi transportasi angkutan sungai yang terkendala izin dari provinsi.

"Untuk parkir, akan dicoba dengan sistem informasi perparkiran. Terkait titik parkir yg legal akan didata, awal Maret selesai survei bisa dimonitoring,” kata dia.

Dengan sistem baru tersebut, kata Agus, perparkiran yang selama ini manual akan diubah karena juru parkirnya harus memiliki surat tugas yakni kartu identitas dan QR code.