Polda Sumsel berantas empat kejahatan resahkan masyarakat

id polda, polda susmel, fokus berantas kejahatan resahkan masyarakat, kejahatan konvesional, transnasional, kejahatan, aksi

Polda Sumsel berantas empat kejahatan resahkan masyarakat

Pasukan pengamanan Polda Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kepolisan Daerah Sumatera Selatan berupaya memfokuskan pada pemberantasan empat aksi kejahatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

"Empat aksi kejahatan yang menjadi fokus pemberantasan, seperti aksi kejahatan konvensional, transnasional, korupsi, dan kejahatan konvergensi/penggabungan aksi kejahatan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Rabu.

Kejahatan konvensional yang menjadi perhatian serius, seperti pembunuhan, perampokan, pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor.

Kejahatan transnasional, seperti peredaran gelap narkoba serta kejahatan terorganisasi lainnya, seperti pencucian uang, penyelundupan manusia, kejahatan siber, serta perdagangan manusia, senjata, hewan terancam punah, dan perdagangan organ tubuh.

Ia menyebutkan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian negara, misalnya tindak pidana korupsi, kemudian kejahatan konvergensi, seperti penggabungan kejahatan konvensional dengan pemanfaatan teknologi.

Untuk melakukan pemberantasan aksi kejahatan tersebut, dia mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat memberantas berbagai aksi kejahatan, pihaknya rutin menggelar pertemuan dengan masyarakat dan instansi terkait, serta menggelar safari Jumat ke masjid-masjid.

"Masyarakat diharapkan berpartispasi menjaga keamananan lingkungan masing-masing dan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui seseorang atau sekelompok masyarakat berpotensi melakukan tindakan kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan gangguan kamtibmas," ujar Kabid Humas Polda Sumsel.