Pasien klinik aborsi ilegal bisa dijerat pidana

id klinik aborsi,ilegal,pasien aborsi,dokter aborsi,aborsi ilegal,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari in

Pasien klinik aborsi ilegal bisa dijerat pidana

Tersangka RM yang berperan sebagai bidan dan S yang merupakan staf administasi di klinik aborsi ilegal digelandang petugas usai jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pasien pelaku aborsi di klinik ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, juga bisa terancam jerat pidana.

Yusri mengatakan ada Undang-Undang Kesehatan yang dilanggar oleh para pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal itu.

"Mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.

Meski demikian, Yusri mengatakan penyidik sempat terkendala untuk mencari siapa saja yang pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Kita susuri pasien 903 orang sedikit terkendala, karena hampir semua enggak ada data lengkap, hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujarnya.

Meski demikian polisi tidak kehabisan akal dan akan menelusuri data keuangan klinik tersebut, salah satunya adalah daftar mutasi rekening untuk melacak siapa saja pasien klinik itu.

"Nah ini jadi kendala kita, cari siapa pasien lain karena data tidak lengkap. Kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," sambungnya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh pasien klinik aborsi ilegal itu adalah Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Tersangka MM alias A diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin, RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa, sedangkan S juga residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.