Tiga jaksa akan tangani kasus penganiayaan oleh putra Bupati

id anak bupati rohil, bupati rohil, ketua KNPI Rohil,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang

Tiga jaksa akan tangani kasus penganiayaan oleh putra Bupati

Ilustrasi penganiayaan. ANTARA/ Ridwan Triatmodj

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyiapkan tiga jaksa untuk menangani perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan Ari Sumarna, putra kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil), terhadap Asep Feriyanto di sebuah halaman hotel hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Robi Harianto di Pekanbaru, Senin, mengatakan penunjukan tiga jaksa dilakukan setelah korps Adhyaksa Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

"SPDP-nya kita terima pada Jumat (14/2) lalu," katanya.

Menurut Robi, para jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara. Ketiganya juga nanti akan ikut menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu di meja hijau.

Meski begitu, dia menuturkan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Setelah diterima, pihaknya akan melanjutkan proses penelitian.

Polresta Pekanbaru menetapkan Ari (33) bersama dua rekannya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Asep (37) hingga babak belur dan tak sadarkan diri, pekan lalu. Namun, dalam perkara ini baru Ari yang ditahan, sementara dua rekannya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai buronan.

Polisi menyatakan aksi pemukulan itu karena masalah perempuan. Ari tidak terima melihat teman wanitanya bersama Asep di hotel hingga tengah malam. Dia pun kalap dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang melerai dan turut mengamankan para pelaku.

Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan. Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Namun akhirnya, proses penyidikan perkara diambil alih oleh Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.