ICEL: Dampak lingkungan perlu jadi pertimbangan pengambilan keputusan

id Omnibus law,Ruu cipta kerja,Izin usaha

ICEL: Dampak lingkungan perlu jadi  pertimbangan pengambilan keputusan

Tembok di perumahan taman pondok cabe yang dirobohkan petugas hari ini dan ditolak warga setempat. Pasalnya, lokasi menuju lokasi pembangunan perumahan tersebut, menggunakan akses jalan lingkungan perumahan taman pondok cabe dan akan menimbulkan dampak gangguan terhadap warga sekitar

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengatakan dampak lingkungan perlu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan mengharapkan agar izin lingkungan tidak dihapus untuk menjamin hal itu.

"Dalam konteks negara maju, lingkungan sudah terintegrasi dalam biaya-biaya produksi dan dalam kondisi-kondisi itu analisis terhadap dampak lingkungan sudah diperhitungkan. Jadi tidak akan mungkin lingkungan, sosial masyarakat dan ekonomi itu dipisahkan," kata Raynaldo ketika dihubungi dari Jakarta pada Senin.

Aspek pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi perlu berjalan beriringan, kata direktur eksekutif organisasi non-pemerintah untuk hukum lingkungan itu.

Hal itu perlu menjadi perhatian karena jika dipisahkan bisa berdampak pada sektor lain pada suatu titik.

Hal itu, menurut dia, dapat menjadi langkah kontra-produktif bagi berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (12/2) untuk nantinya akan dibahas di Badan Legislasi atau Panitia Khusus.

Draf Omnibus Law Cipta Kerja sendiri terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster, termasuk masalah lingkungan hidup. Revisi dan penghapusan beberapa pasal dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penghapusan izin lingkungan sebagai salah satu syarat utama penerbitan izin usaha.

Penghapusan Pasal 40 dalam UU N0.32 Tahun 2009 tentang kewajiban usaha itu diganti dengan revisi dalam Pasal 24 yang menyatakan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Di dalam dokumen AMDAL tersebut harus memuat pengkajian mengenai dampak usaha, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi usaha, saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung, prakiraan terhadap besaran dampak, evaluasi holistik terhadap dampak dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Raynaldo mengharapkan ada pertimbangan ulang terhadap penghapusan tersebut karena akan menghilangkan salah satu alat pemerintah untuk mengendalikan dampak kerusakan lingkungan.

"Izin lingkungan itu memiliki fungsi pencegahan dan dalam UU Lingkungan itu sudah disampaikan itu merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo.