Pria ancam penggal Jokowi enggan tanggapi tuntutan lima tahun

id pengancam penggal jokowi, hermawan, wawan, abdullah alkatiri, alkatiri, pengadilan negeri jakarta pusat

Pria ancam penggal Jokowi enggan tanggapi tuntutan lima tahun

Terdakwa Hermawan (kiri) dalam Persidangan kasus Makar terhadap Presiden berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Abudllah Alkatiri dalam sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala.

Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.

"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini  digelar.

Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.

"Insyaallah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.

Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternait kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.