PKK Sumsel dukung kampanye "Stop Pernikahan Dini"

id logo PKK

PKK Sumsel dukung kampanye  "Stop Pernikahan Dini"

Logo PKK. (ist).

Palembang (ANTARA) - Istri pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sulsel) yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK berupaya mendukung kampanye "Stop Pernikahan Dini" dengan melibatkan ibu-ibu PKK yang ada di seluruh provinsi setempat.

Kampanye tersebut perlu didukung untuk mencegah terjadinya pernikahan antara anak-anak yang berusia di bawah ketentuan Undang Undang Perkawinan, kata Ketua Tim Penggerak PKK Sumsel, Febrita Lustia Herman Deru di Palembang, Sabtu.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batas usia pernikahan yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, dan jika ada pasangan yang akan menikah usianya di bawah ketentuan itu diingatkan untuk menunda hingga batas usia tersebut.

Kegiatan kampanye tersebut perlu terus digalakkan, jangan sampai hanya gencar dilakukan ketika muncul kasus pernikahan dini dan dan menjadi perhatian publik.

Kampanye Stop Pernikahan Dini perlu dilakukan secara rutin sepanjang masa guna mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan di luar ketentuan UU Perkawinan, tambahnya.

Pernikahan dini dilarang karena selain melanggar UU Perkawinan, pasangan remaja belum siap secara emosional dan reproduksional.

Dengan memberikan penjelasan secara terus menerus kepada masyarakat mengenai alasan dilarangnya pernikahan dini tersebut, kegiatan kampanye Stop Pernikahan Dini di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat cukup efektif.

Dengan dukungan ibu-ibu PKK diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada keluarga pemerintah daerah dan masyarakat umum untuk menghindari terjadinya pernikahan dini, ujar istri gubernur Sumsel itu.