Jambi (ANTARA) - Polsek Kota Baru, Jambi, mengamankan RD dan AM yang merupakan sopir dan kernet mobil ekspedisi yang menjadi pelaku penganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, dan nyaris tertikam dengan sebuah obeng.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marboro, di Jambim Sabtu menyampaikan bahwa kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan terkait penganiayaan salah satu pegawai Dinas Perhubungan yang sedang melaksanakan tugas untuk mengambil retribusi di kawasan Terminal Kota Baru Kota Jambi," ucapnya.
Kasus itu terjadi karena kedua pelaku tidak terima ada dua mobil sebelumnya lewat saja tanpa diminta retribusi, jadi mereka kesal, kata AKP Afrito.
Karena tidak terima, lantas sang sopir berupaya menghujamkan sebuah obeng ke korban, sehingga korban berupaya mengelak dan hanya mengalami luka ringan di tangan dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru.
Saat ini korban sudah di visum dan tinggal menunggu hasilnya, atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 352 KUHPidana.
Berita Terkait
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Verona bangkit dari ketinggalan untuk tahan imbang Atalanta 2-2
Selasa, 16 April 2024 8:56 Wib
Polisi tahan pria bersenjata coba bunuh Presiden Argentina
Jumat, 5 April 2024 12:31 Wib
Rupiah turun karena data pesanan barang tahan lama AS lebih baik
Rabu, 27 Maret 2024 10:05 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 13:54 Wib
Kejati Sumsel tahan dua tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Senin, 26 Februari 2024 22:40 Wib