Salinan berkas perkara berpotensi terbuang percuma dan merugikan negara, PNS gugat ke MK

id KUHAP,mahkamah konstitusi,salinan kasus,pemborosan uang negara,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari in

Salinan berkas perkara berpotensi terbuang percuma dan merugikan negara, PNS gugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban penuntut umum menyerahkan salinan berkas perkara kepada tersangka, sementara tersangka tidak diwajibkan menerima salinan tersebut, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon, Muh Ibnu Fajar Rahim, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mendalilkan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 KUHAP mengatur tersangka atau kuasa hukum berhak meminta salinan berkas perkara dari tingkat penyidikan hingga putusan.

Sementara Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP mewajibkan penuntut umum memberikan salinan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya.

"Berkas perkara yang diberikan kepada tersangka akan menjadi sia-sia dan terbuang percuma apabila tersangka tidak mau menggunakannya," ujar pemohon.

Apalagi menurut dia perkara pidana umum yang ditangani kejaksaan tidak sedikit, yakni pada tingkat kejaksaan tinggi saja dalam rentang waktu Januari-September 2019 sebanyak 102.883 perkara di seluruh Indonesia, sementara yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam kurun Januari-Oktober 2019 sebanyak 842 perkara.

Selain pemborosan uang negara untuk membiayai salinan berkas yang banyak dalam setiap perkara, pemohon mendalilkan terdapat pertentangan dalam dua pasal tersebut yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

"Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berpotensi sewaktu-waktu menjadi tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum," dalil Ibnu Fajar Rahim.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengingatkan pemohon bahwa surat dakwaan wajib diserahkan kepada terdakwa sebelum dakwaan dibacakan, tetapi ia memuji secara umum tujuan dari permohonan itu agar biaya lebih ringan.

"Kalau seluruhnya para tersangka yang diproses di penyidikan maupun setelah dituntut dan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa, diwajibkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyerahkan turunan bekas perkara itu sangat merugikan keuangan negara," kata Manahan MP Sitompul.