Perhutanan sosial di Sumatera Selatan dimanfaatkan 15.834 KK

id hutan,hutan lindung,perhutanan sosial,perhutanan di sumsel,perhutanan sosial di sumsel

Perhutanan sosial di Sumatera Selatan  dimanfaatkan 15.834 KK

Acara talkshow dan deklarasi Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial di Palembang, Kamis (13/2). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Perhutanan sosial di Sumatera Selatan pada 2020 tercatat sudah dimanfaatkan oleh 15.834 Kepala Keluarga di sekitar kawasan hutan sejak diterbitkannya 135 izin oleh pemerintah setempat.

Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan Eko Agus Sugianto di Palembang, Kamis, mengatakan keberadaan perhutanan sosial di daerah ini diketahui terus berkembang dengan dimanfaatkan masyarakat untuk tanaman produksi.

Berdasarkan data izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), luasan hutan sosial di Sumsel mencapai total 103.692,80 hektare.

“Penerima manfaat perhutanan sosial di Sumsel sudah cukup banyak, sehingga kami merasa perlu membuat satu wadah untuk berkoordinasi baik dengan sesama petani maupun pihak terkait,” katanya saat acara talkshow dan deklarasi HMPS, Kamis.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, mengatakan pemprov sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang hutan lindung dan produksi.

“Dalam perda tersebut nantinya juga memuat tentang perhutanan sosial. Regulasi ini dibuat untuk mempermudah perizinan perhutanan sosial,” kata dia.

Menurut Pandji, masyarakat memanfaatkan perhutanan sosial untuk menggarap sektor-sektor andalan sesuai geografis daerah itu. Salah satunya untuk menanam kopi dan karet.

Perhutanan sosial di Sumsel itu tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Kabupaten Muara Enim, Lahat, Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringharti mengatakan program perhutanan sosial memberi rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat yang menggarap hutan sesuai aturan pemerintah.

“Dulu ada orang nebang pohon saja dipidanakan, sekarang masyarakat dirangkul, untuk dilindungi dan diajak bersama menjaga kelestarian hutan,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 83/2016, perhutanan sosial merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat setempat.

Peraturan ini menegaskan bahwa perhutanan sosial dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Izin Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan di Sumsel, terdiri dari hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 Hektare (ha), hutan kemasyarakatan sebanyak 43 unit dengan luas 22.627,64 ha, hutan tanaman rakyat (HTR) sebanyak 61 unit dengan luas 19.451,32 ha, hutan adat (HA) 2 unit dengan luas 379,7 ha dan kemitraan kehutanan (KK) 6 unit dengan luas 28.273,14 ha.