Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Rizqi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rizqi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Tania Clarissa Irawan seorang wiraswasta, dan Albert Christian Kairupan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi dipanggil KPK pada Selasa (11/2), namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Pemerintah genjot percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Kamis, 14 Desember 2023 14:43 Wib
TKN jelaskan alasan Gibran tak hadir dialog terbuka Muhammadiyah
Jumat, 24 November 2023 11:02 Wib
Pramono sebut hubungan Jokowi-Megawati baik-baik saja
Rabu, 25 Oktober 2023 12:39 Wib
Istri dan anak Sekretaris MA Hasbi Hasan tolak beri keterangan ke KPK
Jumat, 25 Agustus 2023 14:57 Wib
KPK sita barang bukti dokumen daristaf Sekretaris MA Hasbi Hasan
Jumat, 9 Juni 2023 12:30 Wib
Isi Kekosongan, Pemkab OKI Rotasi Pejabat Administrator
Senin, 29 Mei 2023 18:39 Wib
KPK akan jemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir
Senin, 3 April 2023 13:55 Wib