Hakim konstitusi : Jabatan ketua hakim tidak diperiodisasi

id pengadilan pajak,mahkamah konstitusi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Hakim konstitusi : Jabatan ketua hakim tidak diperiodisasi

Arsip-Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2020-2025 Suhartoyo (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kedua kiri) berbincang sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan seluruh jabatan ketua serta wakil ketua pengadilan di bawah Mahkamah Agung tidak dibatasi periode waktunya.

Hal itu disampaikan menanggapi pemohon uji materi UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

"JPU memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari salinan putusan majelis hakim tersebut. Jadi, kami belum bisa sampaikan, apakah JPU melakukan kasasi atau tidak terkait perkara dengan terdakwa Zulkifli H Adam," kata Munawal.

Tanpa adanya batas waktu jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, ia menuturkan, menjadi tugas pimpinan dalam mengatur pergantian ketua dan wakil ketua pengadilan untuk regenerasi.

Selain ketua dan wakil ketua pengadilan, bahkan hakim yang bekerja di suatu pengadilan terlalu lama pun disebutnya tidak baik.

"Pola itu dipedomani Mahkamah Agung, tetapi Pengadilan Pajak di dua kepala, jadi ya itu, signifikansi kewenangan Menteri Keuangan yang mengusulkan atau Mahkamah Agung yang mengangkat," ujar Suhartoyo.

Ada pun gugatan tersebut diajukan tiga orang hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.

Ketiganya mendalilkan pasal 5 ayat (2) dan pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan karena ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat atas usul Menteri Keuangan.

Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan itu, pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.