BP2TKI Palembang bekali pekerja migran dengan kemampuan cegah corona

id Novel coronavirus, virus korona, virus corina, corona, korona,Bp2tki palembang, tki sumsel di hongkong, tki di cina, pek

BP2TKI Palembang bekali pekerja migran dengan kemampuan  cegah corona

Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan BP2TKI Palembang Agung Hidayat,. ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Palembang membekali calon pekerja migran yang akan ke Hong Kong dan Taiwan dengan kemampuan mencegah penularan virus corona.

Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan BP2TKI Palembang, Agung Hidayat, di Palembang, Rabu, mengatakan pembekalan diberikan sesuai edaran Direktur BP2TKI agar pekerja migran mewaspadai wabah novel coronavirus saat berada di negara penempatan.

"Sebelum berangkat para pekerja migran kami berikan pembekalan bahaya virus corona, dampaknya, efeknya, ciri-cirinya, jadi mereka bisa lebih menjaga diri saat bekerja di Hong Kong dan Taiwan," ujar Agung Hidayat.

Data BP2TKI Palembang mencatat 1.114 pekerja migran asal Sumsel di Hong Kong dan tiga orang di Taiwan hingga Desember 2019, selain itu terdapat empat pekerja baru yang berangkat pekan ini menuju Hong Kong.



Dia menjelaskan pekerja migran asal Sumsel yang dikawal BP2TKI ditempatkan di 79 wilayah di Hong Kong dan Taiwan sehingga tidak ada yang berada di daratan Cina lain, mayoritas pekerja merupakan asisten rumah tangga perorangan.

Para calon pekerja migran tidak merasa takut meskipun daratan Cina sedang dilanda wabah virus corona.

Mereka, kata dia, justru antusias karena tetap dapat bekerja dengan bekal informasi yang lebih memadai.

"Selain Hong Kong dan Taiwan, pekerja yang ditempatkan di Singapura dan Malaysia juga dibekali informasi terkait novel coronavirus," katanya.

Pihaknya belum mendapati pekerja migran yang kembali ke Sumsel sejak virus corona mewabah. Kondisi pekerja migran di negara penempatan masih aman.

"Sementara ini belum ada pengaduan pekerja migran terkait novel coronavirus, belum ada juga pembatalan dari majikan maupun perusahaan di negara penempatan," kata Agung.