Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan akan ditindak tegas, sehingga Indonesia bebas angkutan over dimension dan over loading (ODOL) pada 2022 bisa terwujud.
“Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pelindo II tunggu kajian pembatasan operasional truk kontainer
Sementara itu, lanjut dia, terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022.
Menanggapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, Budi mengapresiasi permintaan Kadin tersebut.
“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” kata Budi.
Baca juga: Polda Sumsel tangkap pemalak sopir truk lintas Sumatera
Impelementasi dalam memberantas ODOL ini, di antaranya satu per satu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.
“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," kata Budi.
Baca juga: Bayi tujuh bulan warga OKU terlempar tiga meter ditabrak truk
Baca juga: Fortuner tabrak belakang truk akibatkan balita tewas
Berita Terkait
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Korlantas Polri bantu Polres OKU tindak ODOL dengan timbangan portabel
Rabu, 20 Desember 2023 13:21 Wib
Jelang Natal, Polres OKU gelar razia kendaraan ODOL
Selasa, 19 Desember 2023 20:31 Wib
Truk ODOL masih lalu lalang
Minggu, 6 Agustus 2023 20:52 Wib
Truk ODOL di OKU ditertibkan
Kamis, 3 Agustus 2023 19:58 Wib
Polda Sumsel tertibkan truk lebihi ukuran
Minggu, 9 Juli 2023 17:28 Wib
Polres OKU bentuk tim tertibkan truk ODOL
Sabtu, 6 Mei 2023 8:58 Wib
Sumsel perketat operasional truk ekspedisi muatan kapal laut
Rabu, 3 Mei 2023 14:00 Wib