BNN Sumsel klaim selamatkan ratusan ribu pemuda dari narkoba

id narkoba, bb narkoba, selamatklan anak bangksa dari narkoba, bahaya narkoba, ebrantas narkoba, penyalahgunaan narkoba , b

BNN Sumsel klaim selamatkan ratusan ribu pemuda dari narkoba

Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, seusai acara pemusnahan barang bukti narkoba di Palembang, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Yudi Abdullah/20

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengklaim dalam sebulan terakhir berhasil menyelamatkan ratusan ribu anak muda dan masyarakat umum di provinsi setempat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Sepanjang Januari 2020 ada 35 kilogram shabu dan 34.000 butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan beredar di Kota Palembang, dan sejumlah daerah Sumsel lainnya," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Palembang, Selasa.

Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus 35 Kg bisa menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.

Melihat fakta kalkulasi/penghitungan tersebut, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk serta beredarnya narkoba di provinsi yang memiliki penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.

Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Cukup banyak kasus narkoba berhasil diungkap atas bantuan informasi masyarakat kepada anggota BNN Sumsel.

Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, ditetapkan hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar atau yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba tidak hanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, tetapi juga hasil penjualannya akan disita dan diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata kepala BNN Sumsel.