Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin, Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan adik kandung dari Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Bandarlampung untuk menjalani masa pidananya selama 12 tahun.
"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Zainudin.
"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/2).
Atas putusan kasasi MA tersebut, Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," kata Andi.
Berita Terkait
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib