KPK eksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

id ZAINUDIN HASAN, EKSEKUSI, BUPATI LAMPUNG SELATAN,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang h

KPK eksekusi  mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin, Kamis 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan adik kandung dari Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Bandarlampung untuk menjalani masa pidananya selama 12 tahun.

"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Zainudin.

"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/2).

Atas putusan kasasi MA tersebut, Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," kata Andi.