125 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti tes wawancara

id seleksi calon ppk oku

125 orang calon Panitia  Pemilihan Kecamatan ikuti tes wawancara

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (KPU), Naning Wijaya. (ANTARA/Edo Purnama)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 125 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengikuti seleksi tes wawancara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah setempat.

"Tes wawancara yang dilaksanakan di Hotel BIL Baturaja ini diikuti sebanyak 125 orang peserta calon PPK," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Naning mengatakan, dalam proses tes wawancara ini pihaknya membagi tiga sesi dimulai pada 8-11 Februari 2020 untuk peserta di 13 kecamatan di Kabupaten OKU.

"Tes wawancara ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai," katanya.

Dia menjelaskan, untuk sesi pertama dimulai pada Sabtu (8/02) dengan total peserta sebanyak 45 orang dari Kecamatan Lubuk Batang, Kedaton Peninjauan Raya, Sinar Peninjauan, Muara Jaya dan Kecamatan Baturaja Timur.

Sedangkan, kata dia, tes wawancara hari ini diikuti sebanyak 40 orang peserta berasal dari Kecamatan Lubuk Raja, Peninjauan, Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji.

"Kemudian tes wawancara pada Senin (10/02) diikuti 40 peserta dari Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Ulu Ogan, Lengkiti dan Kecamatan Baturaja Barat," kata dia.

Naning menambahkan, terkait metode wawancara ini dilakukan dalam bentuk Panel yaitu satu peserta diwawancarai oleh lima orang komisioner KPU OKU.

Materi uji dalam wawancara ini, lanjut dia, yaitu seputar Pilkada 2020 meliputi wewenang, kewilayahan, integritas, pengalaman, daftar pemilih dan pengetahuan tentang kepemiluan.

"Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap 10 nama-nama calon PPK di setiap kecamatan di OKU sebelum ditetapkan," ujarnya.

Dari 10 calon PPK di setiap kecamatan akan menetapkan lima orang yang akan terpilih sehingga masukan dan tanggapan masyarakat sangat diharapkan sebelum ditetapkan.

"Jika diantara nama-nama calon PPK itu ada terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka calon PPK tersebut bakal dicoret dan dinyatakan gugur dari pencalonan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu OKU Koordinator Divisi Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal menambahkan, kehadiran pihaknya dalam pelaksanaan rekrutmen PKK tahapan tes wawancara untuk memastikan KPU OKU dalam melakukan tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang pasti sesuai dengan pedoman pembentukan Badan adhoc," tegas Yeyen.