Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum media di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Sudjana SH MH, mengatakan, lembaga penyiaran tak berizin yang bersiaran di satelit dapat merugikan negara sesuai dengan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran.
Menurut Sudjana saat dihubungi, Kamis, lembaga penyiaran yang akan bersiaran harus mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan izin dari Menkominfo termasuk lembaga penyiaran yang bersiaran di satelit.
Sudjana mengungkapkan, undang-undang tentang penyiaran menyebutkan lembaga penyiaran, baik itu lembaga publik maupun swasta, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas harus mengantongi izin.
Sudjana melanjutkan, bahwa Lembaga Penyiaran yang menggunakan satelit wajib memproses izin melalui KPID dan kemudian diajukan kepada menteri Komunikasi dan Informatika.
Lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran menurutnya dapat dianggap merugikan negara dalam penerimaan pajak.
"Sesuai dengan pasal 61 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan bahwa besaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika." katanya.
Berita Terkait
Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran
Selasa, 12 September 2023 15:24 Wib
KPI imbau TV dan radio tidak beri ruang pelaku KDRT
Sabtu, 22 Juli 2023 19:21 Wib
KPID Sumsel soroti upaya migrasi penyiaran TV digital di daerah
Kamis, 3 November 2022 14:45 Wib
54 calon anggota KPI Pusat lulus seleksi tertulis
Kamis, 19 Mei 2022 16:33 Wib
Kominfo minta media tak hanya kejar "rating"
Minggu, 17 Oktober 2021 9:54 Wib
Komnas HAM tunggu konfirmasi korban perundungan-kekerasan seksual KPI
Jumat, 3 September 2021 13:25 Wib
ONE Championship gandeng jagoan penyiaran dari WWF
Sabtu, 21 Agustus 2021 16:29 Wib
PSI soroti anggaran KPI capai Rp60 miliar di tengah pandemi
Rabu, 30 Juni 2021 16:32 Wib