Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan jabatan struktural pascaperalihan pegawai KPK menjadi ASN tetap akan ditentukan oleh internal lembaga antikorupsi tersebut.
"Proses penyeleksian atau penempatan jabatannya mau dimana (ditempatkan) diserahkan pada pimpinan KPK, apakah masih menjabat di posisi yang sama atau tidak, bukan kami, kalau kami nanti dikira terlalu intervensi ke dalam," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.
Soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menurut Tjahjo berlaku otomatis merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Otomatis, dengan adanya undangan yang baru dan Undang-undang ASN semuanya ikut menjadi ASN. Untuk pendataan pegawai yang beralih menjadi ASN terserah pimpinan KPK, tapi Perpres kan sudah selesai," kata dia.
Menteri Tjahjo Kumolo sebelumnya, memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.
Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.
"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," tuturnya.
Dia juga memastikan soal gaji pegawai tidak akan berubah pascapengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi, semua clear enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," ujar Tjahjo.
Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN, tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.
Berita Terkait
Kuota CASN OKU capai 900 orang
Jumat, 22 Maret 2024 23:00 Wib
Kemenpan RB: ASN ke IKN jadi 6.000 orang berdasarkan prioritas
Rabu, 21 Februari 2024 14:07 Wib
Kebutuhan ASN pada 2024
Senin, 8 Januari 2024 14:54 Wib
Pemkab OKU Timur raih tiga penghargaan tingkat nasional
Sabtu, 9 Desember 2023 20:26 Wib
RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN
Kamis, 21 September 2023 16:30 Wib
Kabupaten OKU Sumsel peroleh kuota PPPK 2.160 orang
Kamis, 7 September 2023 5:16 Wib
Kuota PPPK Kabupaten OKU Timur capai 1.681 orang
Kamis, 10 Agustus 2023 16:41 Wib
Dua Satker Kemenkumham Sumsel dikunjungi Sahli Reformasi Birokrasi
Kamis, 15 Juni 2023 16:19 Wib